Blogroll

Tugas PPKN Politik Luar Negeri

1. Pengertian Politik Luar Negeri

ü  Pengertian Politik Luar Negeri 
Adalah arah kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk kepentingan nasional negara tersebut dalam lingkup dunia internasional. 

ü  Politik bebas aktif
Artinya Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka, memiliki kebebasan dalam menentukan partisipasi aktifnya seputar kejadian yang ada di dunia tanpa mendapatkan tekanan dari blok barat maupun blok timur, dari persatuan berbasis agama atau tidak, dan juga bebas dari pandangan politik demokrasi ataupun komunis. Terlebih dari itu segala keterlibatan dalam dunia internasional ini bertujuan untuk memberikan kemajuan dan kebaikan bagi kepentingan nasional. 


2. Faktor-Faktor Pendorong Politik Luar Negeri

ü  Faktor Internal
Letak kondisi geografis suatu negara
Jumlah dan kualitas penduduk
Ekonomi dan Sumber Daya Negara
Ideologi yang dipakai suatu negara

ü  Faktor Eksternal
Hubungan kerjasama dengan negara lain

3.      Dasar Hukum Politik Luar Negeri

1) Alinea pertama pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh           sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak   sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan.”

2) Alinea keempat pembukaan UUD 1945
      “Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

3) UUD 1945 pasal 11
“presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”

4) UUD 1945 pasal 13
Ayat 1 : “Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2 :“Dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR.”
Ayat 3 : “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan                                         memperhatikan pertimbangan DPR.”

4. Tujuan Politik Luar Negeri

Ø  Membentuk Negara Indonesia yang demokratis, bersatu dan berdaulat dari Sabang sampai Merauke.
Ø  Membuat masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur baik lahir maupun batin dalam wadah NKRI
Ø  Membentuk persahabatan dan kerjasama dengan Negara-Negara di dunia
Ø  Mempertahankan intregritas Indonesia

5. Perbedaan Politik Bebas Aktif dan Politik Netral

Politik luar negeri yang bersifat bebas aktif menunjukkan bahwa tujuan politik negaranya berfokus pada dua aspek penting, bebas dan aktif. 
Bebas artinya tidak memihak salah satu blok, negara bebas melakukan kegiatan politik yang mendukung tujuan negaranya, negara juga kebebasan berpendapat dan tidak menggantungkan kepentingan politiknya pada suatu kekuatan lain.
Aktif menggambarkan peranan suatu negara dalam lingkup internasional, turut berperan aktif dalam rangka mewujudkan kemerdekaan serta menjaga perdamaian seluruh dunia.

Politik netral menunjukkan sifat atau tanggapan suatu negara terhadap isu-isu yang dihadapi oleh negaranya, kecenderungan untuk mempertahankan kondisi negara agar tetap stabil dari berbagai gangguan dalam berbagai bentuk dari luar maupun dalam negeri. Politik ini bersifat pasif. Politik netral dilakukan 
agar dapat menghindarkan konfik yang terjadi untuk mencapai keseimbangan dalam politik.

6. Prinsip - Prinsip Politik Luar Negeri

Ø  Menjalankan politik secara damai.
Ø  Menjalin persahabatan dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai
Ø  Memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian dunia yang abadi.
Ø  Membantu pelaksanaan keadilan sosial antarbangsa dengan berpedoman piagam PBB (terutama pasal 1, 2 dan 55).
Ø  Dalam lingkungan PBB, berusaha mencapai kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih terjajah.
Ø  Mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.

7. Sifat - Sifat Politik Luar Negeri

        Bebas dan Aktif. Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif, maksudnya bebas adalah Indonesia bebas menentukan pandangan terhadap masalah internasional. Aktif adalah Indonesia secara aktif memperjuangkan perdamaian dunia, memperjuangkan kebebasan, kemerdekaan, dan keadilan di seluruh penjuru dunia.
        Antikolonialisme. Indonesia menolak adanya kolonialisme dan penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945).
        Mengabdi kepada kepentingan nasional. Setiap pandangan dan sikap pemerintah Indonesia dalam dunia politik luar negeri harus berlandaskan kepada kepentingan nasional.
        Demokratis. Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan politik luar negeri.





8. Perkembangan Politik Luar Negeri

A. Masa Awal Kemerdekaan
Politik Luar Negeri dalam BPKNIP tanggal 2 September 1948 yang dikemukakan oleh Drs. Muh. Hatta dengan istilah “Mendayung diantara dua karang” Negara Indonesia menganut politik bebas aktif.

B. Masa Orde Lama(1959-1965)
Dibawah kempimimpinan Presiden Sukarno, politik luar negeri Indonesia condong ke timur atau komunis / unisoviet, sehingga komunis merajalela di Indonesia dan mencapai puncaknya timbullah G30SPKI

C. Orde Baru (1966-1998)
Dibawah pimpinan Presiden Suharto, politik luar negeri RI bergerak kekanan karena berkaitan dengan kepentingan nasional demi perkembangan ekonomi.
Politik luar negeri berpaling ke barat karena tergantung pada industri dan bantuan ekonomi. Timor-timur menjadi salah satu isu dalam Politik Luar Negeri.

D. Masa Reformasi (1998-Sekarang)
Dalam sidang umum MPR 1999 kembali mempertegas politik luar negeri Indonesia. Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang garis besar haluan negara (GBHN), Bab IV arah kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri

9. BENTUK BENTUK HUBUNGAN INTERNASIONAL

  1. Kerja Sama Bilateral
               Kerja sama bilateral merupakan kerja sama antar dua negara. Kerja sama bilateral bertujuan untuk membina hubungan yang telah ada serta menjalin hubungan kerja sama perdagangan dengan negara mitra.

  1. Kerja Sama Regional
Kerja sama regional merupakan kerja sama antara negara-negara sewilayah atau sekawasan. Tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan perdagangan bebas antara negara di suatu kawasan tertentu. Contoh-contoh bentuk kerja sama regional, antara lain:

ASEAN
ASEAN (Association of South East Asia Nations) atau Perbara (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) dibentuk pada tanggal 8 Agustus 1967. Pembentukan kerja sama ini ditandai dengan Deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967, yang ditandatangani oleh empat menteri luar negeri dan seorang wakil perdana menteri.

APEC
APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) atau kerja sama ekonomi kawasan Asia Pasifik. Kerja sama ini pertama kali dicetuskan oleh mantan Perdana Menteri Australia, Bob Hawke. Kerja sama ekonomi ini adalah forum kerja sama ekonomi terbuka, informal, tidak mengikat, dan tetap berjalan searah dengan aturan WTO (World Trade Organization) serta berbagai perjanjian internasional.

3. Kerja sama multilateral
Kerja sama multilateral adalah kerja sama yang dilakukan beberapa negara. Contoh kerja sama ini antara lain Perserikatan Bangsa-Bangsa.
4. Kerja sama internasional

Kerja sama internasional adalah kerja sama antara negara-negara diseluruh dunia. Sedangkan bentuk kerja sama dibidang lain, seperti :

      Kerja sama dibidang ekonomi, misalnya FAO, IMF, IBRD, UNCTAD.
      Kerja sama dibidang sosial, misalnya ILO, IRO, UNICEF, WHO.
      Kerja sama dibidang kebudayaan, misalnya pendidikan, IPTEK.
      Kerja sama dibidang pertahanan, misalnya SEATO, ANZUS, NATO, CENTO.


10.  Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler beserta Tingkatannya

       PERWAKILAN DIPLOMATIK
Perwakilan diplomatik adalah hubungan diantara negara-negara dalam kehidupan internasional untuk menjalin persahabatan dan kerja sama, dengan mengirimkan perwakilan tetap antara satu negara dengan negara lain.

        PERWAKILAN KONSULER
Perwakilan Konsuler adalah perwakilan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima. 


11. TINGKATAN-TINGKATAN PERWAKILAN DIPLOMATIK

1)      Duta besar berkuasa penuh, yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa, biasanya ditempatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik. 
2)      Duta, yaitu perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.
3)      Menteri Residen, yaitu status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara.
4)      Kuasa Usaha (Charge d’Affair)  Kuasa usaha dibagi menjadi dua macam, yaitu kuasa usaha tetap yang menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan, dan kuasa usaha sementara yang melaksanaakn pekerjaan dari kepala perwakilan saat pejabat tersebut sedang tidak ada di tempat.
5)      Atase , terbagi menjadi dua yaitu :

Atase pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh

Atase teknis
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.


12. Tingkatan-Tingkatan  perwakilan konsuler

1)      Konsul jendral, yaitu wakil resmi sebuah negara yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri. Kantor tempat konsul bertugas disebut konsulat atau konsulat jendral.

2)      Konsul dan wakil konsul, Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperuntukan kepada jendral konsul. Wakil konsul diperbantuka kepada konsul atau konsul jendral yang kadang-kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.

3)      Agen konsul, yaitu Agen konsul yang diangkat oleh konsul jendral dengan tugas mengatur hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk dalam kekonsulan.

13. PERANAN BANGSA INDONESIA DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL

1)      Keikut sertaan dalam setiap Operasi Pemeliharaan Perdamaian (OPP) dalam PBB.
2)      November tahun 2006 Indonesia mengirim Kongo ke Libanon.
3)      Indonesia menjadi anggota di lebih dari 170 Organisasi Internasional.
4)      Selama tahun 2004, Pemerintah telah mengadakan serangkaian perundingan untuk mewujudkan Mou, yaitu :

a)      Antara RI dan Uni Emirat Arab (UEA) mengenai penempatan TKI ke UEA yang menegaskan hak dan kewajiban TKI dan pengguna jasa.
b)       RI dan Malaysia mengenai penempatan TKI di Sektor Formal ke Malaysia yang disadari oleh keinginan untuk menertibkan penempatan dan perlindungan TKI Sektor Formal di luar negeri.
c)      RI dan Korea Selatan tentang pengiriman TKI ke Korea Selatan yang mengatur proses rekrutmen, pengiriman dan pemulangan TKI.
5)      Peranan Indonesia menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung 18-24 April 1955
6)      Indonesia menjadi sponsor dan sekaligus tuan rumah diselenggarakannya Konferensi Asia Afrika di Bandung 1955, menjadi salah satu sponsor lahirnya Gerakan Non Blok, juga sponsor lahirnya Organisasi Regional Asia Tenggara “ASEAN” pada tanggal 8 agustus 1967 di Bangkok, Thailand
7)      Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB
8)      Indonesia menjadi anggota Badan Tenaga Atom Internasional Salah satu putra terbaik Indonesia.




Tugas PPKN Politik Luar Negeri Tugas PPKN Politik Luar Negeri Reviewed by Caristha on 05.33 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.