1. Pengertian Politik Luar Negeri
ü
Pengertian Politik Luar Negeri
Adalah
arah kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain dengan
tujuan untuk kepentingan nasional negara tersebut dalam lingkup dunia
internasional.
ü
Politik
bebas aktif
Artinya Indonesia sebagai sebuah
negara yang merdeka, memiliki kebebasan dalam menentukan partisipasi
aktifnya seputar kejadian yang ada di dunia tanpa mendapatkan tekanan dari
blok barat maupun blok timur, dari persatuan berbasis agama atau tidak, dan
juga bebas dari pandangan politik demokrasi ataupun komunis. Terlebih dari itu
segala keterlibatan dalam dunia internasional ini bertujuan untuk
memberikan kemajuan dan kebaikan bagi kepentingan nasional.
2. Faktor-Faktor Pendorong Politik Luar Negeri
ü
Faktor Internal
Letak kondisi
geografis suatu negara
Jumlah dan
kualitas penduduk
Ekonomi dan
Sumber Daya Negara
Ideologi yang
dipakai suatu negara
ü
Faktor Eksternal
Hubungan kerjasama dengan negara
lain
3.
Dasar Hukum Politik Luar Negeri
1) Alinea pertama pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan
perikeadilan.”
2) Alinea keempat pembukaan UUD 1945
“Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.”
3) UUD 1945 pasal 11
“presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan
negara lain.”
4) UUD 1945 pasal 13
Ayat 1 : “Presiden mengangkat
duta dan konsul.”
Ayat 2 :“Dalam mengangkat duta,
presiden memperhatikan pertimbangan DPR.”
Ayat 3 : “Presiden menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.”
4. Tujuan Politik Luar Negeri
Ø Membentuk
Negara Indonesia yang demokratis, bersatu dan berdaulat dari Sabang sampai
Merauke.
Ø Membuat
masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur baik lahir maupun batin
dalam wadah NKRI
Ø Membentuk
persahabatan dan kerjasama dengan Negara-Negara di dunia
Ø Mempertahankan
intregritas Indonesia
5. Perbedaan Politik Bebas Aktif dan Politik Netral
Politik luar negeri yang bersifat
bebas aktif menunjukkan bahwa tujuan politik negaranya berfokus pada
dua aspek penting, bebas dan aktif.
Bebas artinya tidak
memihak salah satu blok, negara bebas
melakukan kegiatan politik yang mendukung tujuan negaranya,
negara juga kebebasan berpendapat dan tidak menggantungkan kepentingan
politiknya pada suatu kekuatan lain.
Aktif menggambarkan
peranan suatu negara dalam lingkup internasional, turut
berperan aktif dalam rangka mewujudkan kemerdekaan
serta menjaga perdamaian seluruh dunia.
Politik netral menunjukkan sifat
atau tanggapan suatu negara terhadap isu-isu yang dihadapi oleh negaranya,
kecenderungan untuk mempertahankan kondisi negara agar tetap stabil dari
berbagai gangguan dalam berbagai bentuk
dari luar maupun dalam negeri. Politik ini bersifat
pasif. Politik netral dilakukan
agar dapat menghindarkan
konfik yang terjadi untuk mencapai keseimbangan dalam politik.
6. Prinsip - Prinsip Politik Luar Negeri
Ø Menjalankan
politik secara damai.
Ø Menjalin
persahabatan dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai
Ø Memperkuat
sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin
perdamaian dunia yang abadi.
Ø Membantu
pelaksanaan keadilan sosial antarbangsa dengan berpedoman piagam PBB (terutama
pasal 1, 2 dan 55).
Ø Dalam
lingkungan PBB, berusaha mencapai kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih terjajah.
Ø Mempermudah
jalannya pertukaran pembayaran internasional.
7. Sifat - Sifat Politik Luar Negeri
•
Bebas dan Aktif. Politik luar negeri
Indonesia bersifat bebas aktif, maksudnya bebas adalah Indonesia bebas
menentukan pandangan terhadap masalah internasional. Aktif adalah Indonesia
secara aktif memperjuangkan perdamaian dunia, memperjuangkan kebebasan,
kemerdekaan, dan keadilan di seluruh penjuru dunia.
•
Antikolonialisme. Indonesia menolak
adanya kolonialisme dan penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan
dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945).
•
Mengabdi kepada kepentingan nasional.
Setiap pandangan dan sikap pemerintah Indonesia dalam dunia politik luar negeri
harus berlandaskan kepada kepentingan nasional.
•
Demokratis. Indonesia menjunjung tinggi
nilai-nilai demokrasi dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan politik
luar negeri.
8. Perkembangan Politik Luar Negeri
A. Masa Awal Kemerdekaan
Politik Luar Negeri dalam BPKNIP
tanggal 2 September 1948 yang dikemukakan oleh Drs. Muh. Hatta dengan istilah
“Mendayung diantara dua karang” Negara Indonesia menganut politik bebas aktif.
B. Masa Orde Lama(1959-1965)
Dibawah kempimimpinan Presiden
Sukarno, politik luar negeri Indonesia condong ke timur atau komunis /
unisoviet, sehingga komunis merajalela di Indonesia dan mencapai puncaknya
timbullah G30SPKI
C. Orde Baru (1966-1998)
Dibawah pimpinan Presiden
Suharto, politik luar negeri RI bergerak kekanan karena berkaitan dengan
kepentingan nasional demi perkembangan ekonomi.
Politik luar negeri berpaling ke
barat karena tergantung pada industri dan bantuan ekonomi. Timor-timur menjadi
salah satu isu dalam Politik Luar Negeri.
D. Masa Reformasi (1998-Sekarang)
Dalam sidang umum MPR 1999
kembali mempertegas politik luar negeri Indonesia. Dalam ketetapan MPR No.
IV/MPR/1999 tentang garis besar haluan negara (GBHN), Bab IV arah kebijakan,
huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri
9. BENTUK BENTUK HUBUNGAN INTERNASIONAL
- Kerja
Sama Bilateral
Kerja sama bilateral merupakan kerja sama
antar dua negara. Kerja sama bilateral bertujuan untuk membina hubungan yang
telah ada serta menjalin hubungan kerja sama perdagangan dengan negara mitra.
- Kerja
Sama Regional
Kerja sama regional merupakan
kerja sama antara negara-negara sewilayah atau sekawasan. Tujuannya tidak lain
adalah untuk menciptakan perdagangan bebas antara negara di suatu kawasan
tertentu. Contoh-contoh bentuk kerja sama regional, antara lain:
ASEAN
ASEAN (Association of South East Asia Nations) atau Perbara (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) dibentuk pada tanggal 8 Agustus 1967. Pembentukan kerja sama ini ditandai dengan Deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967, yang ditandatangani oleh empat menteri luar negeri dan seorang wakil perdana menteri.
ASEAN (Association of South East Asia Nations) atau Perbara (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) dibentuk pada tanggal 8 Agustus 1967. Pembentukan kerja sama ini ditandai dengan Deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967, yang ditandatangani oleh empat menteri luar negeri dan seorang wakil perdana menteri.
APEC
APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) atau kerja sama ekonomi kawasan Asia Pasifik. Kerja sama ini pertama kali dicetuskan oleh mantan Perdana Menteri Australia, Bob Hawke. Kerja sama ekonomi ini adalah forum kerja sama ekonomi terbuka, informal, tidak mengikat, dan tetap berjalan searah dengan aturan WTO (World Trade Organization) serta berbagai perjanjian internasional.
APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) atau kerja sama ekonomi kawasan Asia Pasifik. Kerja sama ini pertama kali dicetuskan oleh mantan Perdana Menteri Australia, Bob Hawke. Kerja sama ekonomi ini adalah forum kerja sama ekonomi terbuka, informal, tidak mengikat, dan tetap berjalan searah dengan aturan WTO (World Trade Organization) serta berbagai perjanjian internasional.
3. Kerja sama multilateral
Kerja sama multilateral adalah
kerja sama yang dilakukan beberapa negara. Contoh kerja sama ini antara lain
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
4. Kerja sama internasional
Kerja sama internasional adalah
kerja sama antara negara-negara diseluruh dunia. Sedangkan bentuk kerja sama
dibidang lain, seperti :
•
Kerja sama dibidang ekonomi, misalnya FAO,
IMF, IBRD, UNCTAD.
•
Kerja sama dibidang sosial, misalnya ILO,
IRO, UNICEF, WHO.
•
Kerja sama dibidang kebudayaan, misalnya
pendidikan, IPTEK.
•
Kerja sama dibidang pertahanan, misalnya SEATO,
ANZUS, NATO, CENTO.
10. Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan
Konsuler beserta Tingkatannya
PERWAKILAN DIPLOMATIK
Perwakilan diplomatik adalah hubungan diantara
negara-negara dalam kehidupan internasional untuk menjalin persahabatan dan
kerja sama, dengan mengirimkan perwakilan tetap antara satu negara dengan
negara lain.
PERWAKILAN KONSULER
Perwakilan Konsuler adalah perwakilan di luar
negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain yang
mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.
11. TINGKATAN-TINGKATAN PERWAKILAN
DIPLOMATIK
1) Duta besar
berkuasa penuh, yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan
luar biasa, biasanya ditempatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan
timbal balik.
2) Duta, yaitu
perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus
berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.
3) Menteri Residen, yaitu status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara
melainkan hanya mengurus urusan negara.
4) Kuasa Usaha (Charge d’Affair) Kuasa usaha dibagi menjadi dua macam, yaitu
kuasa usaha tetap yang menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan, dan kuasa
usaha sementara yang melaksanaakn pekerjaan dari kepala perwakilan saat pejabat
tersebut sedang tidak ada di tempat.
5) Atase ,
terbagi menjadi dua yaitu :
Atase pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer
yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar
serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan
nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa
penuh
Atase teknis
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
12. Tingkatan-Tingkatan perwakilan konsuler
1) Konsul jendral, yaitu wakil resmi
sebuah negara yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah
negara di luar negeri. Kantor tempat konsul bertugas disebut konsulat atau
konsulat jendral.
2) Konsul dan wakil konsul, Konsul
mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperuntukan kepada jendral
konsul. Wakil konsul diperbantuka kepada konsul atau konsul jendral yang
kadang-kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3) Agen konsul, yaitu Agen konsul yang
diangkat oleh konsul jendral dengan tugas mengatur hal-hal yang bersifat terbatas
dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang
termasuk dalam kekonsulan.
13. PERANAN BANGSA INDONESIA DALAM
HUBUNGAN INTERNASIONAL
1) Keikut sertaan dalam setiap Operasi
Pemeliharaan Perdamaian (OPP) dalam PBB.
2) November tahun 2006 Indonesia
mengirim Kongo ke
Libanon.
3) Indonesia menjadi anggota di lebih
dari 170 Organisasi Internasional.
4) Selama tahun 2004, Pemerintah telah
mengadakan serangkaian perundingan untuk mewujudkan Mou, yaitu :
a) Antara RI dan Uni Emirat Arab (UEA)
mengenai penempatan TKI ke UEA yang menegaskan hak dan kewajiban TKI dan
pengguna jasa.
b) RI dan Malaysia mengenai
penempatan TKI di Sektor Formal ke Malaysia yang disadari oleh keinginan untuk
menertibkan penempatan dan perlindungan TKI Sektor Formal di luar negeri.
c) RI dan Korea Selatan tentang
pengiriman TKI ke Korea Selatan yang mengatur proses rekrutmen, pengiriman dan
pemulangan TKI.
5) Peranan Indonesia menyelenggarakan
Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung 18-24 April 1955
6) Indonesia menjadi sponsor dan
sekaligus tuan rumah diselenggarakannya Konferensi Asia Afrika di Bandung 1955,
menjadi salah satu sponsor lahirnya Gerakan Non Blok, juga sponsor lahirnya
Organisasi Regional Asia Tenggara “ASEAN” pada tanggal 8 agustus 1967 di
Bangkok, Thailand
7) Indonesia menjadi anggota tidak
tetap Dewan Keamanan PBB
8) Indonesia menjadi anggota Badan
Tenaga Atom Internasional Salah satu putra terbaik Indonesia.
Tugas PPKN Politik Luar Negeri
Reviewed by Caristha
on
05.33
Rating:
Tidak ada komentar: